TINJAUAN KURIKULUM PROGRAM S1
Kurikulum Pendidikan Tinggi
Kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaiannya yangdigunakan sebagai pedoman penyelenggaraankegiatan belajar - mengajar di perguruan tinggi (Kepmendiknas RI Nomor 232/U/2000 Pasal 1)
2 Tujuan dan Arah Pendidikan
Pendidikan Akademik Pendidikan Profesional
Program Sarjana Program Diploma I
Program Magister Program Diploma II
Program Doktor Program Diploma III
Program Diploma IV
(Kepmendiknas RI Nomor 232/U/2000 Pasal 3 dan 4)
Pendidikan dan Sektor Produktif / Masyarakat
Doktor
Magister
Sarjana
Fungsi Lulusan
Litbang
Inovasi & Improvisasi
Operation & Maintenance
Kopertis Wilayah 4
3 Pendidikan Akademik
Pendidikan akademik bertujuan menyiapkan peserta didik untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akdemik dalam menerapkan, mengembangkan, dan/atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian, serta menyebarluaskan dan mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional. (
Kurikulum pendidikan tinggi yang menjadi dasar penyelenggaraan program studi
terdiri atas
a. Kurikulum inti;
b. Kurikulum institusional.
Kepmendiknas RI Nomor 232/U/2000 Pasal 7 Ayat (1)
A. Kurikulum Inti
Kurikulum inti merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam suatu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional.
Kurikulum inti terdiri atas kelompok rnatakuliah pengembangan kepribadian, kelompok mata kuliah yangmencirikan tujuan pendidikan dalam bentuk penciri ilmu pengetahuan dan ketrampilan, keahlian berkarya, sikap berperilaku dalam berkarya. dan cara berkehidupan bermasyarakat, sebagai persyaratan minimal yang harus dicapai peserta didik dalam penyelesaian suatu programstudi.
B. Kurikulum Institusional
Kurikulum institusional merupakan sejumlah bahan kajian dan pelajaran yang merupakan bagian dan kurikulum pendidikan tinggi, terdiri atas tambahan dan kelompok ilmu dalam kurikulum inti yang disusun dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan lingkungan serta ciri khas perguruan tinggi yang bersangkutan.
Yang Menetapkan Kurikulum
1. Kurikulum inti untuk setiap program studi pada program sarjana, program magister, program doktor, dan program diploma ditetapkan oleh Menteri.
2. Kurikulum institusional untuk setiap program studi pada program sarjana, program magister, program doktor, dan program diploma ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.
Kepmendiknas RI Nomor 232/U/2000 Pasal 11 Ayat (1), (2)
Makna Kompetensi
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu.
Kepmendiknas RI Nomor 045/U/2002 Pasal 1
Elemen-elemen Kompetensi
1. landasan kepribadian;
2. penguasaan ilmu dan keterampilan;
3. kemampuan berkarya;
4. sikap dan perilaku dalam berkarya menurut tingkat keahlian
5. berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai;
6. pemahaman kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya.
Kepmendiknas RI Nomor 045/U/2002 Pasal 2
Kompetensi Hasil Didik Suatu Program Studi Terdiri atas
1. Kompetensi Utama à di khaskan dari kurikulum inti
2. Kompetensi Pendukung
3. Kompetensi lain yang bersifat khusus dan gayut dengan kompetensi utama.
Ditetapkan oleh isntitusi penyelenggara program studi
Kepmendiknas RI Nomor 045/U/2002 Pasal 2, 3
Perbandingan Beban Ekivalen sks
1. Kompetensi Utama: 40%-80%
2. Kompetensi Pendukung: 20%-40%
3. Kompetensi lain yang bersifat khusus dan gayut dengan kompetensi utama: 0%-30%
Isi Kurikulum Inti
Kurikulum inti suatu program studi berisikan keterangan/penjelasan mengenai:
1. Nama program studi;
2. ciri khas kompetensi utama sebagai pembeda antara program studi satu dengan lainnya;
3. fasilitas utama yang diperlukan untuk penyelenggaraan program studi;
4. persyaratan akademis dosen;
5. substansi kajian kompetensi utama yang dikelompokkan menurut
6. elemen kompetensi;
7. proses belajar mengajar dan bahan kajian untuk mencapai elemenelemen
8. kompetensi;
9. sistem evaluasi berdasarkan kompetensi;
10. kelompok masyarakat pemrakarsa kurikulum inti.
Kepmendiknas RI Nomor 045/U/2002 Pasal 4
Yang Menetapkan Kurikulum Inti
1. Penyusunan kurikulum inti untuk setiap program studi pada program sarjana, program Pascasarjana, dan programdiploma berpedoman pada Keputusan Menteri PendidikanNasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian asil Belajar Mahasiswa dan ketentuan yang diatur dalam Keputusan ini.
2. Menteri Pendidikan Nasional tidak menetapkan kurikulum inti untuk setiap program studi sebagaimana yang diatur pada pasal 11 ayat (1) Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000, dan selanjutnya ditetapkan oleh kalangan perguruan tinggi bersama masyarakat profesi dan pengguna lulusan.
Kepmendiknas RI Nomor 045/U/2002 Pasal 6
1. Penilaian BAN-PT Berkaitan dengan Kurikulum
2. Kesesuaian dengan Visi, Misi, Sasaran, dan Tujuan
3. Relevansi struktur dan isi kurikulum dengan tuntutan dan kebutuhan stakeholders
4. Kompetensi dan etika lulusan yang diharapkan Integrasi materi pembelajaran intra, antar, dan multi disiplin ilmu
5. Peluang bagi mahasiswa untuk mengembangkan diri
Contoh-contoh Kurikulum Program
Magister Teknik Sipil
Universitas Katolik Parahyangan (Unpar)
Institut Teknologi
Universitas Tarumanagara (Untar)
Universitas Diponegoro (Undip)
Universitas Atmajaya
Magister Teknik Sipil - Unpar
7 Bidang Konesntrasi:
Teknik Sumber Daya Air
Teknik Struktur
Manajemen Konstruksi
Geoteknik
Teknik Transportasi
Teknik Pengelolaan Prasarana Umum (dengan 2 bidang
kajian: Manajemen Air dan Lingkungan, dan Manajemen
Transportasi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar