Home Eko MP 3 Moslem SAINS Matematika IT MP 3

Jumat, 14 Agustus 2009

Baku Mutu Lingkungan (BML)

Definisi Baku Mutu Lingkungan (BML)

Semua kegiatan ataupun aktifitas manusia baik itu yang berhubungan dengan dunia industri, pekembangan penduduk, kemajuan teknologi maupun kegiatan ekonomi hampir bisa dipastikan akan menghasilkan limbah. Keadaan ini lambat laun akan menyebabkan penumpukan limbah yang berakibat munculnya dampak negative bagi kehidupan. Oleh karenanya dibutuhkan standar tertentu untuk mengeliminir jumlah buangan limbah terhadap lingkungan, yang kemudian dikenal dengan istilah Baku Mutu Lingkungan (BML).

Adapun pengertian baku mutu lingkungan adalah batas /kadar maksimum suatu zat atau komponen dari kegiatan manusia atau proses alam yang diperbolehkan berada pada suatu lingkungan agar tidak menimbulkan dampak negative.

Dasar hukum baku mutu lingkungan terdapat dalam UU No.4 Thn 1982 pasal 15 yang berbunyi sebagai berikut:

“ Perlindungan lingkungan hidup dilakukan berdasarkan baku mutu lingkungan yang diatur dengan peraturan perundang-undangan”.

Fungsi Baku Mutu Lingkungan

Adapun fungsi dari Baku Mutu Lingkungan diantaranya :

  1. indikator/ petunjuk yang menyatakan bahwa suatu lingkungan tercemar
  2. Hubungan BML terhadap nilai ambang batas yakni batas daya dukung , daya toleransi atau kemampuan lingkungan.
  3. Lingkungan yang tercemar jika kondisi suatu lingkungan telah melewati nilai ambang batas yang telah ditentukan
  4. Sebagai penilai bahwa lingkungan telah mengalami pencemaran.

Sistem Baku Mutu Lingkungan

Sistem baku mutu lingkungan (SBML) dipergunakan sebagal instrumen untuk mengetahui apakah telah terjadi pencemaran dari suatu kegiatan industri. SBML sendiri secara umum dibagi menjadi dua :

  1. Effluent Standard, merupakan kadar maksimum limbah yang diperbolehkan untuk dibuang ke suatu lingkungan.
  2. Stream Standard, merupakan batas kadar untuk sumberdaya tertentu, seperti Sungai, danau, atau bendungan. Sedangkan kadar yang ditetapkan disesuaikan dengan peruntukanya.

Baku Mutu berdasarkan Keputusan Meneg Kependudukan Lingkungan Hidup

Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup dalam keputusannya No. KEP-03/MENKLH/II/1991 telah menetapkan baku mutu air pada sumber air, baku mutu limbah cair, baku mutu udara ambien, baku mutu udara emisi dan baku mutu air laut.

1. Baku mutu air pada sumber air, adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar terdapat dalam air, namun tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya.

2. Baku mutu limbah cair adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar untuk dibuang dari sumber pencemaran ke dalam air pada sumber air, sehingga sehingga tidak meyebabkan dilampauinya baku mutu air.

3. Baku mutu udara ambien adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar terdapat di udara, namun tidak menimbulkan gangguan terhadap mahluk hidup, tumbuh-tumbuhan dan atau benda.

4. Baku mutu udara emisi adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar untuk dikeluarkan dari sumber pencemaran ke udara, sehingga tidak mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien

5. Baku mutu air laut adalah batas atau kadar mahluk hidup, zat, energi, atau komponen lain yang ada atau harus ada, dan zat atau bahan pencemar yang ditenggang adanya dalam air laut.

Beberapa baku mutu jenis limbah anorganik pada air minum

Kadmium dalam satuan mg/Liter kadar maksimum yagn diperbolehkan 0,003

Boron dalam satuan mg/Liter kadar maksimum yagn diperbolehkan 0,3

Arsenik dalam satuan mg/Liter kadar maksimum yagn diperbolehkan 0,01

Air raksa dalam satuan mg/Liter kadar maksimum yagn diperbolehkan 0,001

Timah dalam satuan mg/Liter kadar maksimum yagn diperbolehkan 0,01

Nikel dalam satuan mg/Liter kadar maksimum yagn diperbolehkan 0,02

Flourida dalam satuan mg/Liter kadar maksimum yagn diperbolehkan 1,5


By Tio

1 komentar: